Skip to main content
Hasil Tes Kebohongan Yudha Arfandi Pembunuh Dante, 2 Pernyataan Ini Hanya Dusta, Salah Satunya soal Kekerasan ke Tamara Tyasmara

Hasil Tes Kebohongan Yudha Arfandi Pembunuh Dante, 2 Pernyataan Ini Hanya Dusta, Salah Satunya soal Kekerasan ke Tamara Tyasmara

Polisi mengungkap hasil tes kebohongan atau poligraf dari Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

Hasilnya, tersangka Yudha Arfandi terbukti melakukan kebohongan sebanyak dua kali dalam kasus ini.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Tribunnews.com, Senin (18/3/2024).

Kebohongan pertama, kata Ade, yakni terkait Yudha yang mengatakan tidak melakukan pencarian (browsing) akses CCTV di kolam renang sebelum menenggelamkan Dante.

"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ungkapnya.

Lalu, Yudha juga berbohong jika tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara selama menjadi kekasihnya.

"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.

Saat ini, kata Ade, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," tuturnya.

Tak akui akses CCTV kolam

Sebelumnya, dalam rekonstruksi terungkap fakta bahwa Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa Yudha tak mengaku bahwa dirinya sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang.

Adapun terungkapnya Yudha mencari CCTV itu, kata Wira, berdasarkan keterangan ahli siber yang pihaknya libatkan dalam penyidikan kasus kematian Dante.

"Namun pada pada saat adegan ke-13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira, Rabu (28/2/2024).

Nantinya, hal itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerapkan pasal terhadap Yudha.

"Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Ia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, Yudha berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.